Selasa, 28 Mei 2013

HGB-SHM ???

Baca surat yang dibuat sama orang-orang hukum itu, kata-katanya mubazir, bikin belibet, bingung juga terkesan “aneh”, dan setelah ngeh apa maksudnya Cuma bisa ber-oohhhh... *just my Opinion...

Dari tadi sore nyoba mahami apa makna tersirat dan tersuratnya, sumprit bikin mikir...

Juga setelah nanya sama Om Google tentang perbedaan yang seberner-benernya itu, kalo :

     HGB (Hak Guna Bangunan) itu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunandi atas tanah BUKAN miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 taun, dan jangka waktunya bisa diperpanjang sampe 20 taun. SHM (Sertifikat Hak Milik) itu Hak milik hanya bisa punyai oleh WNI yaitu hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan terpenuhi oleh WNI.
  Dengan acuan Hukum :
1.     UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2.    UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Dan masih dari sumbernya Om Google jugaaa, kalo HGB itu bisa dibalik ke SHM, dengan melakukan pengurusan ke kantor Pertanahan di wilayah tanah SHGB berada, tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah Sertifikat HGB ke Hak Milik :
1.   Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
      Contohnya :

2.  Fotokopi IMB yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan.
     Kaya gini : 
3.  Bukti identitas diri
4.  Fotokopi SPPT PBB terakhir
5.  Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6.  Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7.  Membayar biaya perkara

Notes :
1.   Bisa juga menggunakan jasa Notaris PPAT untuk pengurusan HGB ke SHM. 
2.   Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998


Well, se-enggaknya itu yang aku pahami, kalo salah, dibenerin yaa, advice-nya guys :)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar