Baca surat yang dibuat sama orang-orang hukum itu,
kata-katanya mubazir, bikin belibet, bingung juga terkesan “aneh”, dan setelah
ngeh apa maksudnya Cuma bisa ber-oohhhh... *just my Opinion...
Dari tadi sore nyoba mahami apa makna tersirat dan
tersuratnya, sumprit bikin mikir...
Juga setelah nanya sama Om Google tentang perbedaan yang
seberner-benernya itu, kalo :
HGB (Hak Guna Bangunan) itu hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunandi atas tanah BUKAN miliknya sendiri, dengan
jangka waktu 30 taun, dan jangka waktunya bisa diperpanjang sampe 20 taun. SHM (Sertifikat Hak Milik) itu Hak milik hanya bisa punyai oleh WNI yaitu hak yang
sifatnya turun temurun, terkuat, dan terpenuhi oleh WNI.
Dengan
acuan Hukum :
1. UU No.
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. UU No.
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Dan masih dari sumbernya Om Google jugaaa,
kalo HGB itu bisa dibalik ke SHM, dengan melakukan pengurusan ke kantor
Pertanahan di wilayah tanah SHGB berada, tanah
dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh WNI dengan luas kurang dari
600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku
atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah Sertifikat HGB ke Hak Milik :
Syarat mengajukan permohonan mengubah Sertifikat HGB ke Hak Milik :
1. Sertifikat
asli HGB yang akan diubah status
Contohnya :
2. Fotokopi
IMB yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan.
Kaya gini :
3. Bukti
identitas diri
4. Fotokopi
SPPT PBB terakhir
5. Surat
permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat
penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000
meter persegi.
7. Membayar
biaya perkara
Notes :
1. Bisa
juga menggunakan jasa Notaris PPAT untuk pengurusan HGB ke SHM.
2. Dasar hukum adalah Keputusan Menteri
Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998
Well,
se-enggaknya itu yang aku pahami, kalo salah, dibenerin yaa, advice-nya guys :)